Gubernur Anies Bagi-Bagi Dana Hibah ke Ormas, Yakin Yang Nerima Bukan Kelompok Radikal?

Gubernur Anies Bagi-Bagi Dana Hibah ke Ormas, Yakin Yang Nerima Bukan Kelompok Radikal? Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah turut menyoroti kebijakan  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan menggelontorkan dana hibah sebesar RP325 miliar kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan 131 tempat ibadah.

Trubus mengaku memahami bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menggerakkan pembangunan sumber daya masyarakat yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Hanya saja ia mengatakan  pemberian dana hibah juga perlu dibatasi agar tidak memberatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI.

"Ormasnya itu dibatasi yang inti-inti saja, ini kan soalnya tiap tahun tumbuh subur ormas-ormas baru. Otomatis itu akan menyedot anggaran tambah banyak, tambah banyak," kata Trubus saat dikonfirmasi Populis.id, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Mas Anies Baswedan Gelontorkan Rp352 Miliar Buat Ormas, Kelompok yang Dapat Paling Gede Ternyata….

Dosen Universitas Trisakti itu pun mengatakan perlu adanya seleksi yang ketat agar dana hibah tersebut dapat terbagi secara rata dan diterima kepada kelompok-kelompok yang tepat.

"Harus ada seleksi yang ketat, ormas-ormas yang menerima itu satu, misalnya kalau forum betawi ya sudah FBR saja, jangan sampai ada FBR abc yang lain, nggak ada, harus satu pintu," ujarnya.

Baca Juga: Negara Tahu Diri Dong! Ngurus Harga Pangan dan BBM Saja Nggak Bisa, Masa Mau Terus Berkuasa?

Tidak hanya itu, Anies Baswedan juga perlu melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk mendeteksi dan memastikan ormas-ormas yang menerima dana hibah tidak tergolong sebagai kelompok radikal.

"Banyak ormas-ormas yang berbau radikal, jadi harus ada seleksi dan berkoordinasi dengan BNPT, terus peran dari Kesbangpol itu juga harus memastikan ormas-ormas yang ada jangan hanya punya izin tapi juga harus memastikan kalau kegiatan-kegiatannya tidak berbau radikal," tegas Trubus.

Baca Juga: Gagal Kelola Negara, Pemerintahan Jokowi Cuma Seolah-Olah Bekerja Tapi Rakyat Menderita!

Seperti diketahui, penyaluran dana tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 275 Tahun 2022 tentang Penerima Hibah Berupa Uang pada Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah DKI Jakarta.

Dimana peraturan itu telah ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 23 Maret 2022 lalu. 

Populis Discover

Terkait

Terpopuler

Terkini