ACT Diduga Kuras Donasi Buat Foya-foya, Mensos Risma Jangan Diam Saja Dong, Buruan Bekukan Lembaganya!

ACT Diduga Kuras Donasi Buat Foya-foya, Mensos Risma Jangan Diam Saja Dong, Buruan Bekukan Lembaganya! Kredit Foto: Adwit B Pramono

Peneliti Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro mendesak Menteri Sosial Tri Rismaharini segera turun tangan menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dia meminta Risma perlu diberhentikan sementara kegiatan lembaga kemanusian itu setelah ACT disinyalir menguras donasi dari masyarakat untuk hidup mewah. 

Riko menilai bahwa langkah penghentian sementara ini sebagai salah satu upaya untuk memberikan waktu agar perkara menjadi terang benderang. Apakah segala tuduhan itu terbukti, atau justru sebaliknya.

Baca Juga: ACT Diduga Tilep Duit Donasi, Loyalis Ganjar Seret Anies Baswedan, Disebut Ikut Selewengkan Dana Umat Buat Makan-makan, Alamak!

"Sebagai langkah cepat mengamputasi dampak ketidakpercayaan publik pada lembaga serupa, perlu kiranya kegiatan ACT dihentikan sementara. Hal itu langkah menjernihkan berbagai dugaan. Tentu hanya Kementerian Sosial yang bisa hentikan izin tersebut," ujarnya kepada Populis.id pada Selasa (05/07/2022).

Ia menyebutkan bahwa Kemensos yang berwenang untuk menghentikan sementara kegiatan ACT, karena sesuai regulasi izin pengumpulan dana masyarakat itu diterbitkan oleh Kementerian tersebut. Selain Kementerian Sosial, kata dia, Pejabat yang berwenang memberikan izin pengumpulan uang atau barang ialah, Gubernur atau Bupati/Walikota.

"Aturan itu tertuang pada Pasal 4, ayat (1) huruf a, b dan c UU No. 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang. Bahkan detail juga diterangkan dalam PP No. 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan," ucapnya.

"Dari klausul itu jelas yang bisa hentikan sementara izin operasi ACT adalah Menteri Sosial," sambung Riko. 

Sesuai hal tersebut, Riko meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini dapat bertindak cepat, agar cegah dampak lain dari kasus ACT. 

Karena melalui penghentian izin ini, ia sekali lagi menilai sebagai langkah netralisir berbagi isu negatif yang berkembang. Sekaligus koreksi internal kemensos yang abai dalam monitoring izin. 

Baca Juga: Tips Nyari Cuan Paling Gampang di Indonesia Menurut Denny Siregar: Panjangin Jenggot, Pakai Sorban, Bikin Lembaga Donasi

"Kasus itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga serupa yang menjalankan misi kemanusiaan, Kemensos harus gerak cepat dan turun tangan untuk mengatasi masalah ini agar tidak berlarut-larut," pungkasnya.

Di sisi lain, ia beranggapan bahwa dugaan penyelewengan dana ini menunjukkan pengawasan aparaturnya lemah. Bisa karena sikap abai atau faktor lain yang mengarah pada maladministrasi.

Populis Discover

Terkait

Terpopuler

Video Pilihan

Terkini