Ferdinand Hutahaean: Selamat Jalan Anies, Sudah Cukup Jakarta Tak Maju Ditanganmu...

Ferdinand Hutahaean: Selamat Jalan Anies, Sudah Cukup Jakarta Tak Maju Ditanganmu... Kredit Foto: Twitter/Ferdinand Hutahaean

Jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai pemimpin Ibu Kota Jakarta bakal berakhir pada 16 Oktober 2022.

DPRD DKI pun resmi umumkan usulan pemberhentian Anies sebagai Gubernur. Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean langsing bereaksi.

"Secara De Jure @aniesbaswedan sudah selesai dari Jakarta. Tak lagi punya kekuasaan apa-apa hingga benar-benar berhenti Oktober 2022," kata dia dari Twitter yang dikutip populis.id pada Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: Jiaaah... Udah PeDe Banget Sebar Data Gubernur DKI Jakarta, Bjorka Dibuat Mingkem Sama Anies, Ada yang Salah?

Selama Anies menjadi Gubernur DKI, Ferdinand kerap kali mengkritik kebijakan Anies Baswedan. Bahkan, Jakarta disebutnya tak maju di tangan Anies Baswedan.

"Selamat jalan Anies, cukup sudah Jakarta tak maju di tanganmu. Cukup sudah semua kerusakan ini. Biarkan Gub selanjutnya benahi," katanya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Buka Rekening Atas Nama 2 Ajudannya, Brigadir J Salah Satunya... Terus Buat Apa?

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak lagi melakukan rotasi sekaligus melantik pejabat di lingkungan Pemprov DKI mulai hari ini  sampai pelengseran dirinya pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Hal ini ditegaskan Prasetyo dihadapan Anies secara langsung, saat berada dalam rapat paripurna Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatannya Berakhir pada Tahun 2022. 

"Kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku," kata Prasetyo di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Muncul-muncul Farhat Abbas Malah Bilang Ferdy Sambo Pahlawan, Sudutin Brigadir J: Kalau Jadi Ajudan, Jangan Jadi Pengkhianat...

Saat ini, Pemprov DKI tengah melakukan seleksi terbuka jabatan tinggi pratama eselon II. Diantaranya adalah Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI, Kepala Biro Setda DKI, Direktur RSKD Duren Sawit, dan Direktur RSUD Pasar Minggu. 

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur memang memiliki kewenangan untuk mengangkat atau melantik kepala perangkat daerah berdasarkan hasil lelang jabatan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Sampai Teriak 'Tolong'! Paha, Kemaluan, Ampe Payudara Juga Dipegang Brigadir J, Gimana Gak Kaget! Eh... Beneran Gak Si?

Dimana hasil seleksi jabatan kelima kepala perangkat daerah tersebut baru akan diperoleh pada 3 Oktober atau 13 hari sebelum Anies lengser. Sementara, DPRD saat ini telah mengumumkan pemberhentian Anies dan wakilnya, Ahmad Riza Patria dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Populis Discover

Terkait

Terpopuler

Video Pilihan

Terkini