Irjen Teddy Minahasa Resmi Bobo di Rutan Polda Metro Jaya, Hotman Paris Langsung Ngomong Begini, Pasang Kuping Baik-baik!

Irjen Teddy Minahasa Resmi Bobo di Rutan Polda Metro Jaya, Hotman Paris Langsung Ngomong Begini, Pasang Kuping Baik-baik! Kredit Foto: (Foto: YouTube/Hotman Paris Show)

Irjen Teddy Minahasa dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya oleh penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Pemindahan itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan terkait kasus dugaan peredaran narkoba. 

Baca Juga: Teddy Minahasa Perintahkan Anak Buah Sisakan Sabu 5 Kilogram Buat Penyamaran, Hotman Paris Bilang Begini, Simak!

"Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai, dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Markas Polda Metro Jaya, Senin (24/10).

Hotman akan memberikan pendampingan hukum terhadap Teddy Minahasa. 

Hal itu supaya proses hukum hingga persidangan dan putusan yang dijatuhkan terhadap Teddy Minahasa sesuai fakta yang ada. 

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Baca Juga: Putri Candrawathi Rayu Brigadir J Berbuat Terlarang Mumpung Pak Sambo Lagi Nggak Ada di Rumah, Peran Pendeta Gilbert Malah Terkuak!

Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Teddy Minahasa dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya. Hotman Paris, kuasa hukum

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Populis dengan JPNN.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab JPNN.com.

Populis Discover

Terkait

Terpopuler

Video Pilihan

Terkini