Pengacara kondang Hotman Paris ikut soroti jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs. Hal tersebut disampaikan di acara Catatan Demokrasi yang ditayangkan di Kanal Youtube tvOneNews.
Hotman mengatakan sejumlah saksi yang dihadirkan di dalam persidangan hanya bumbu, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis ke para terdakwa.
"Yang jadi fokus adalah apakah ini pembunuhan berencana atau tidak," ucapnya dikutip Populis.id pada Rabu, (2/11).
Hotman mengatakan saksi utama untuk mengungkapkan kematian Brigadir J itu ada di 4 terdakwa yakni Bharada E, Bripka RR, KM dan PC.
Lalu, pengacara kondang tersebut menyampaikan soal pasal 340 KUHP pembunuhan berencana yang pernah diterapkan oleh saksi ahli Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) di kasus sianida.