Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta masih berjalan hingga kini.
“Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh ekspose yang lalu oleh Pak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) bahwa penyelidikan Formula E tetap jalan tidak pernah terganggu,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Kamis (8/12/2022).
Ia menyebut, prinsip kerja KPK tak akan pernah terpengaruh dengan kekuasaan manapun, termasuk dalam menyelidiki adanya dugaan korupsi tersebut.
“Karena pada prinsip kerja KPK, KPK, tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun, itu undang-undang menyebutkan. Jadi, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” ungkap Firli.
Firli juga mengatakan KPK bekerja sebagaimana azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK, yaitu demi kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan transparan, proporsionalitas, dan tetap menjujung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Maka dari itu, penyelidikan kasus itu memang murni terkait penegakan hukum.
“Jadi, tidak ada pengaruh dengan hal-hal, kegiatan-kegiatan lain, karena pada prinsipnya apa yang dilakukan KPK, apa yang terjadi di KPK adalah penegakan hukum. Jadi, nanti kalau masalah perkembangannya kami akan sampaikan pada waktunya, tidak untuk sekarang,” ucapnya.
Selain itu, ia menegaskan KPK tak pernah menargetkan sseorang untuk menjadi tersangka. Penetapan tersangka harus didasari dengan bukti permulaan yang cukup. Kini, kasus Formula E masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang menjadi tersangka.
“KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang, kecuali seeorang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai atau selaku tindak pidana. Jadi, KPK tidak pernah menarget seseorang untuk menjadi tersangka, tidak ada,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan beberapa pihak dalam proses penyelidikan kasus Formula E, antaranya mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Baca Juga: Kampanye di Masjid, Anies Kena Tampar Aliansi Masyakarat: Kami Minta Baswalu Untuk...
KPK telah meminta keterangan Anies pada Rabu (7/9/2022) lalu. Anies mengharapkan keterangan yang disampaikannya dapat membuat terang kasus yang tengah diselidiki KPK tersebut.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Populis dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Suara.com.