Blak-blakan! Lihat Nih kelakuan Koruptor, Lebih Takut Dimiskinkan Ketimbang Dipenjara! Yang Ngomong Bukan Orang Sembarangan

Blak-blakan! Lihat Nih kelakuan Koruptor, Lebih Takut Dimiskinkan Ketimbang Dipenjara! Yang Ngomong Bukan Orang Sembarangan Kredit Foto: Sigid Kurniawan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut bahwa koruptor sebenarnya lebih takut dimiskinan dibanding dipenjara.

"Kajian menunjukkan para pelaku korupsi tidak takut dengan ancaman hukuman badan, tidak takut dengan hukum penjara, tetapi takut kalau dimiskinkan," kata Firli saat memberikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Nyebutnya Si Jet Milik Umat, Ternyata Eh Ternyata... Denny Siregar Salah? Ada yang Nyeletuk Anies Pakai Jet Pribadi Milik Surya Paloh Nih

Firli juga menyampaikan KPK sudah menetapkan, menahan, hingga mengadili sebanyak 1.479 tersangka, sejak 2004 hingga saat ini. Mayoritas tersangka yang dijerat KPK berasal dari pihak swasta, DPR, hingga DPRD.

"Sejak KPK berdiri, sudah ada yang tertangkap, dan sudah ditahan, dan sudah diadili sebanyak 1.479 tersangka terdiri dari beberapa profesi yang sudah ditayangkan," ungkap dia. 

Baca Juga: Jadi Tamu Dipernikahan Kaesang dan Erina, Undangannya Posting di Medsos, Terus Bilang Gak Bisa Hadir, Rizal Ramli Kena Disosor: Norak!

Firli menerangkan KPK telah melakukan proses penahanan terhadap 115 pelaku tindak pidana korupsi kurun waktu Januari hingga November 2022.

Menurut Firli, upaya penindakan tersebut penting dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para koruptor.

"Upaya-upaya pemberantasan korupsi ini pun menjadi penting karena karena sebagaimana kami sampaikan, penindakan bukan hanya sekadar hukuman badan, tetapi jauh dari itu bagaimana kami menimbulkan efek jera," ungkapnya.

Baca Juga: Begini Nih Respons Gibran Rakabuming, Saat Rizal Ramli Posting Foto Undangan Pernikahan Kaesang-Erina, Terus Ngaku Tak Bisa Hadir

Ia menginginkan penyelenggara negara tidak mau lagi melakukan korupsi karena pendekatan yang dilakukan KPK. KPK, lanjut dia, salah satunya berupaya untik memiskinkan para koruptor.

"Di samping hukuman penjara, juga diterapkan hukum denda dan uang pengganti termasuk juga penerapan tindak pidana uang," kata dia.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Populis dengan JPNN.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab JPNN.com.

Populis Discover

Terkait

Terpopuler

Video Pilihan

Terkini