Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan, Jokowi: Demi Kesehatan Masyarakat

Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan, Jokowi: Demi Kesehatan Masyarakat Kredit Foto: Humas Sekretariat Presiden

Pemerintah bakal melarang penjualan rokok eceran atau batangan mulai tahun 2023.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa larangan tersebut demi kesehatan masyarakat.

"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).

Lagipula, Jokowi melihat beberapa negara lain sudah mengeluarkan larangan penjualan rokok.

Baca Juga: Hmm.. Habib Bahar Asyik Ngerokok di Rumah Sakit, Mana Berani Satpam dan Dokter Ngelarang, 'Pada Percaya Dia Keturunan Rasul?'

Di Indonesia sendiri penjualan rokok masih diperbolehkan meski saat ini pemerintah tengah menggodok aturan pelarangan penjualan rokok batangan.

"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak," ucapnya.

Larangan itu tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca Juga: Kang Mas Ungkap Ramalan Jawa: Puan Maharani & Prabowo Subianto Cocok Jadi Presiden!

Rancangan peraturan pemerintah tersebut ada dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang sudah diteken Presiden Jokowi.

Pemrakarsa rancangan peraturan pemerintah tersebut ialah Kementerian Kesehatan. Adapun dasar pembentukannya sesuai dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pelarangan penjualan rokok batangan itu tercantum dalam pokok materi muatan.

Baca Juga: Arief Poyuono Ungkap Ramalan Jawa: Ganjar & Anies Gak Cocok Jadi Presiden, Jika Dipaksa akan Bawa Petaka

Selain itu, rancangan peraturan pemerintah juga mengatur penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, ketentuan rokok elektrik serta pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi.

Lalu pokok materi muatan juga menganduk perihal penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Populis dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Suara.com.

Populis Discover

Terkait

Terpopuler

Video Pilihan

Terkini