Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu komentari kebijakan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Bukan membatalkan UU nomor 2 tahun 2022 atau melakukan perbaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) malah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Hahaha putusan MK dijawab dengan Perppu - bukan perbaikan atau pembatalan UU. Dan @DPR_RI pun diam. Terserah kaulah," kata Said Didu dari akun Twitter pribadi pada Jumat (30/12/022).
Baca Juga: Yeay... Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM, Eits, Apa Boleh Lepas Masker?
Diketahui, pemerintah mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022.
"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).
Airlangga mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
Ia menyebut Perppu Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK.
Beberapa di antaranya soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.