Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu menyindir Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait terbitnya Perppu Cipta Kerja.
Didu menilai bahwa Mahfud dalam kondisi dilema saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perppu Cipta Kerja.
Dia mengatakan, Mahfud yang merupakan sosok cendikiawan hukum, bahkan pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi harus menggadaikan ilmu pengetahuannya demi meloloskan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Baca Juga: Ngeri! Rocky Gerung Tuding Jokowi Ditekan Oligarki Hingga Terpaksa Teken Perppu Cipta Kerja
"Terkait Perppu Ciptaker, sepertinya Prof Mahfud sedang dalam pilihan yang sulit antara mengikuti hati nurani dan prinsip keilmuwan yang beliau pahami dengan mengikuti keinginan oligarki yang disuarakan oleh pengusaha," jelas Said Didu dikutip dari akun Twitternya, Selasa (3/12/2022).
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi meneken Perppu Cipta Kerja. Perppu ini dikeluarkan pemerintah untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Perppu Tentang Cipta Kerja, Anthony Budiawan Beri Komentar Pedas
MK dalam putusannya nomor 9/PUU-XVIII/2020, meminta pemerintah untuk memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja paling lama dalam waktu dua tahun.
Namun, pemerintah tak membuat Undang-Undang baru untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.
"Perbaikan itu bisa dilakukan dengan membuat UU baru, atau dengan membuat peraturan yang setingkat UU. Perppu itu setingkat UU, jadi secara hukum sah," ujar Mahfud dalam keterangannya.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Ditolak Mentah-mentah, Komisi IX: Ini Hanya Akal-akalan Pemerintah!
Dia menjelaskan mengapa pemerintah lebih memilih menerbitkan Perppu ketimbang memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.
Menurut Mahfud, saat ini terdapat kondisi darurat yang diperlukan langkah strategis bagi pemerintah. Kondisi itu mengacu pada perang Rusia-Ukraina, ancaman inflasi, stagflasi, dan kepastian bagi investor.
"Maka dengan dikeluarkannya Perppu, sesuai dengan hukum, UU Ciptaker yang divonis inkonstitusional bersyarat sudah tidak berlaku lagi dan yang berlaku adalah Perppu No. 2 Tahun 2022 yang merupakan revisi atas UU Ciptaker yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat," jelas Mahfud.