Kondisi Lukas Enembe Segar Bugar, Kuasa Hukum Diminta Stop Tipu-tipu!

Kondisi Lukas Enembe Segar Bugar, Kuasa Hukum Diminta Stop Tipu-tipu! Kredit Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe, dalam kondisi stabil layaknya orang normal. 

Selama menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, KPK mengamati Lukas Enembe bisa beraktivitas normal seperti duduk, berjalan hingga membaca tabloid. 

"Sudah kami jelaskan bahwa keadaan tersangka LE stabil. Tentu berdasarkan data dan fakta harian yang informasi tersebut kami terima langsung dari tempat perawatan saat itu. Keadaan LE yang dapat beraktivitas seperti biasa di ruang perawatan seperti duduk, baca tabloid, berdiri dan bahkan berjalan," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Sabtu (21/1/2023).  

Baca Juga: Ogah Ngaku Bersalah Setelah Kata-katain Jokowi Firaun, Cak Nun Malah Kambing Hitamkan Makhluk Halus, Astaga!

Hal tersebut disampaikan Ali menepis pernyataan tim kuasa hukum Lukas Enembe yang mengklaim kondisi kliennya terus menurun atau drop. 

KPK meminta kuasa hukum Lukas Enembe menyampaikan pernyataan yang proporsional soal kondisi kliennya itu. 

"Penasihat hukum sebaiknya sampaikan saja keadaan sesuai faktanya, tidak perlu menggiring opini, dan berikan nasihat terbaiknya kepada klien agar kooperatif terhadap penyelesaian berkas perkara ini," jelas Ali. 

Menurut dia, KPK siap beradu pembuktian soal dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. 

"Soal pembuktian, silakan kami berikan kesempatan yang sama. Buktikan sebaliknya apa yang telah kami terapkan pasal-pasalnya, tentu sesuai koridor hukum," kata Ali. 

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. 

Baca Juga: Permintaan Maaf Soal Jokowi Firaun Terlalu Asal-asalan, Cak Nun Kena Semprot Ustaz Kondang, Bawa-bawa Akhirat, Nah Loh Dengerin Tuh!

Baca Juga: Menag Yaqut Ancang-ancang Naikkan Ongkos Haji, Imam Masjid New York Langsung Blak-blakan Soal Kecurangan Pengelolaan Tabung Jemaah, Nah Loh!

Lukas Enembe ditetapkan jadi tersangka bersama bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka. Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono. Suap diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua. 

Sedikitnya ada tiga proyek di Papua yang dimenangkan perusahaan Rijatono, yakni proyek multiyears peningkatan ruas jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar. 

Lihat Sumber Artikel di Akurat Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Populis dengan Akurat. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Akurat.

Selanjutnya
Halaman

Populis Discover

Terkait

Terpopuler

Video Pilihan

Terkini