Bharada E menyisipkan pesan kepada tunangannya, Duce Maria Angeline Christanto, saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J hari ini.
Dalam kesempatan tersebut, Bharada E meminta maaf kepada kekasihnya itu karena akibat kasus yang menjeratnya, pernikahan mereka harus tertunda.
“Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita,” kata Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023).
Bharada E sendiri tak memaksa Angeline. Jika kekasihnya ingin menunggu, maka ia harus menunggu sampai proses hukum yang dijalaninya selesai. Namun, jika tunangannya tidak ingin menunggu, Richard mengaku ikhlas menerima keputusan apa pun darinya.
Bharada E mengatakan, “Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini.”
“Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga,” sambungnya.
Sementara itu, Bharada E sendiri terancam 12 tahun penjara karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan itu kepadanya dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya.
Menurut JPU, tidak ada pembenaran apa pun yang bisa menghapus kesalahan Bharada E sehingga dirinya harus menjalani hukuman pidana.
Jaksa menyampaikan, “Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis.”
“Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana,” lanjutnya di PN Jaksel pada Rabu (18/1/2023) lalu.