Penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah mempersoalkan garis polisi yang terpasang di rumah kliennya di Jalan Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)
Febri beralasan penyidikan di lokasi yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J itu sudah selesai sehingga seharusnya garis polisi tersebut dicopot.
"Sebenarnya kalau kasusnya sudah selesai, kan, garis polisi itu tidak dibutuhkan lagi," kata Febri seusai mendampingi Putri menjalani persidangan beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).
Masalah garis polisi di rumah dinas Ferdy Sambo itu juga dituangkan dalam pleidoi yang dibacakan penasihat hukum Putri. Febri pun meminta majelis hakim memerintahkan pencopotan garis polisi tersebut.
Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan Putri Candrawathi memiliki barang pribadi di rumah yang menjadi TKP pembunuhan itu. “Ada beberapa barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan perkara," ucap Febri.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Populis dengan JPNN.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab JPNN.com.