Terdakwa Putri Candrawathi meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Putri Candrawathi melalui penasihat hukumnya Arman Hanis juga meminta majelis hakim untuk menyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini dikarenakan tidak ada satu pun alat bukti selama persidangan yang menunjukkan bahwa istri Ferdy Sambo itu terlibat atau melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan Jaksa.
"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," kata Arman saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Dia juga meminta Jaksa untuk segera mengeluarkan Putri Candrawathi dari rumah tahanan serta memulihkan nama baiknya.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba," ujar Arman.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Populis dengan Akurat. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Akurat.