Dalam membacakan nota pembelaannya atau pleidoi, Ferdy Sambo minta dibebaskan dalam kasus pembunuhan berencan terhadap Brigadir J.
Merespon hal itu, eks penyidik Komisi Penberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menilai Sambo tidak menyesali perbuatannya, padahal fakta persidangan terbukti dia bersalah.
“Ferdy Sambo ingin dibebaskan dari segala tuduhan. Artinya bebas dari hukuman yah. Padahal fakta persidangan sudah terlihat jelas. Termasuk Jaksa yakin menuntut seumur hidup,” ungkapnya, Kamis (26/1).
Baca Juga: Febri Diansyah Minta Garis Polisi yang Ada di Rumah Dinas Bekas Ferdy Sambo Karena Hal Ini
“Namun alih-alih minta keringanan dari hakim, malah minta bebas. Artinya apa, artinya bersangkutan tidak merasa bersalah, dan tidak menyesal. Minta bebas. Harusnya kan mintanya keringanan, misalnya 20 tahun, 18 tahun, gitu kan. Ini malah minta bebas,” sambungnya.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Populis dengan Fajar. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Fajar.