Video terkait terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo beredar di media sosial lewat sebuah kanal YouTube yang diunggah pada 24 Januari 2023.
Sampul dan judul video menarasikan, hakim menolak nota pembelaan atau pledoi Ferdy Sambo dan menjatuhkan hukuman mati.
"PEMBELAAN DITOLAK HAKIM JATUHKAN HUKUMAN MATI," tulis kanal tersebut pada sampul video.
"Ambil keputus?n bulat || S?mbo dijatuhi vonis hukvm?n m?ti oleh H?kim?" demikian bunyi judul video terkait.
Setelah video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak ada informasi terkait hakim menolak pledoi Ferdy Sambo dan menjatuhkan hukuman mati.
Narator dalam video membacakan narasi yang sesuai dengan artikel JPNN.com berjudul "Peluang Ferdy Sambo Dihukum Mati, Simak!" tayang pada 23 Januari 2023.
Artikel itu membahas pemaparan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar terkait hakim bisa saja menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo. Sebab, menurutnya, hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pelaku tindak pidana.
Dengan demikian, video dengan narasi hakim menolak pledoi Ferdy Sambo dan menjatuhkan hukuman mati adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada narasi terkait dalam pembahasan video.