Amicus Curiae dikirimkan oleh kelompok masyarakat sipil yang terdiri atas Institute Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET, dan ELSAM ke Majelis Hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E. Pengiriman amicus curiae ini dilakukan untuk melindungi Bharada E yang direkomendasikan sebagai justice collaborator
Hakim PN Jaksel pun diminta mempertimbangkan Bharada E agar menjadi justice collaborator sebelum memberikan putusan. Pengiriman itu disampaikan ICJR dkk ke PN Jaksel.
Berkenaan dengan hal itu, berikut penjelasan apa itu amicus curiae yang dikirimkan untuk Bharada E.
Arti Amicus Curiae
Amicus curiae adalah sahabat pengadilan. Secara umum, amicus curiae adalah konsep hukum yang memungkinkan para pihak ketiga, yakni orang yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara itu memberikan pendapat hukum kepada pengadilan.
Pendapat yang disampaikan itu hanya bersifat opini, bukan sebuah perlawanan. Konsep ini di Indonesia dilakukan dengan dua bentuk, yakni lisan dan tertulis.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Populis dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Suara.com.