Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menilai jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir J hanya mendengarkan keterangan dari Bharada E saja.
Kuasa hukum Sambo menilai dalam menyusun dakwaan, tuntutan, dan replik atau jawaban terhadap pledoi terdakwa, jaksa tak menguji keterangan Bharada E dengan saksi atau bukti yang ada.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo ketika membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Penuntut umum memilih mendengarkan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, semata-mata hanya karena cocok dengan halusinasi penuntut umum. Sehingga, tidak mengujinya lagi dengan keterangan saksi, ahli dan bukti-bukti lainnya,” ujar kuasa hukum Sambo.
Ia menilai, tindakan jaksa tersebut melanggar ketentuan Pasal 185 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Karena alat bukti dalam hukum pidana sifatnya tidak mengikat apabila alat bukti tersebut berdiri sendiri,” ungkapnya.
Padahal, kata kuasa hukum Sambo, keterangan Bharada E berubah-ubah. Dalam peristiwa penembakan saja, Bharada E sudah mengubah keterangan sebanyak tujuh kali dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia menilai, jaksa tidak bisa membuktikan dalil mereka yang mengatakan bahwa kliennya turut menembak Brigadir J. Sebab, dalil tersebut hanya didasarkan oleh pengakuan Eliezer saja.