Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyinggung isi replik JPU dalam sidang duplik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (31/2). Arman Hanis menilai replik yang disampaikan oleh JPU di sidang kasus pembunuhan Brigadir J tersebut secara tidak langsung telah merendahkan martabat profesi advokat.
"Penuntut umum menyerang dan mencederai kedudukan serta peran advokat dalam sistem peradilan pidana," kata Arman saat sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Baca Juga: Apakah Ferdy Sambo akan Diberi Hukuman yang Adil? Mahfud MD: Saya Tahu Hakimnya, Saya Kenal…
Sebut JPU Frustrasi
Arman bahkan menyebut jaksa hanya merasa frustrasi dikarenakan tuntutannya terbantahkan dalam pleidoi.
"Penuntut umum frustasi untuk mencari keterangan yang mendukung tuduhan cocokloginya dengan berusaha mengesampingkan keterangan dari saksi," jelas Arman.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Populis dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Suara.com.