Nilai Hukuman Mati Tak Lagi Seharusnya Diterapkan, Komnas HAM: Kejahatan Ferdy Sambo Memang Kejahatan Serius, Tetapi Dia...

Nilai Hukuman Mati Tak Lagi Seharusnya Diterapkan, Komnas HAM: Kejahatan Ferdy Sambo Memang Kejahatan Serius, Tetapi Dia... Kredit Foto: Taufik Idharudin

Komnas HAM soroti hukuman mati terhadap eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo. Komnas HAM menilai sudah saatnya hukuman mati tak lagi diterapkan sebagai pidana pokok. 

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro sepakat mengenai hukuman berat terhadap Ferdy Sambo. Apalagi Sambo melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai penegak hukum. Namun ia mensinyalkan hukuman mati bukanlah hukuman yang tepat. 

"Nah terkait kejahatan yang dilakukan FS itu kan memang kejahatan serius, bukan kejahatan dalam arti seperti yang dijelaskan oleh hakim, pembunuhan berencana tetapi dia menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum untuk melakukan obstruction of Justice. Tentu itu harus mendapatkan hukuman yang berat. Nah itu jadi dua hal yang menjadi perhatian kami. Bahwa penyalahgunaan kewenangan itu harus dihukum berat," kata Atnike saat ditemui wartawan pada Selasa (14/2). 

Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Apa Benar Kuat Maruf Gak Pantas Dipidana? Kuasa Hukumnya: Dia Tidak Tahu-menahu...

Atnike berharap penerapan hukuman mati di Tanah Air dapat berkurang di kemudian hari. Sebab kalau ada kesalahan dalam vonis hukuman mati yang sudah dieksekusi maka nyawa terpidana terlanjur hilang tanpa bisa diperbaiki.

"Komnas HAM tetap berpandangan dalam konteks penggunaan pengamatan memang Indonesia ke depan harus menuju pada upaya meminimalisir penggunaan hukuman mati. Karena itu irreversible ya. Apabila terjadi kesalahan dalam putusan, kesaksian, itu gak bisa diperbaiki," ujar Atnike. 

Baca Juga: Sehari Setelah Sang Ayah Divonis Mati, Putri Ferdy Sambo Posting Kalimat Menyentuh saat Hari Valentine!

Atnike merujuk KUHP baru yang tak lagi membuat hukuman mati sebagai pidana pokok. Hanya saja, KUHP baru belum berlaku saat vonis Sambo. 

"Bahwa sebetulnya penggunaan hukuman mati sebagai pidana pokok itu dalam hukum pidana Indonesia itu sudah, sekarang sudah diubah, berdasarkan KUHP yang baru. Tapikan KUHP yang baru itu baru enforceable, nanti sekitar 3 tahun lagi," ujar Atnike.

Lihat Sumber Artikel di Republika Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Populis dengan Republika. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Republika.

Selanjutnya
Halaman

Populis Discover

Terkait

Terpopuler

Terkini