Pamit, Ronny Talapessy ke Bharada Eliezer: Tugas Saya Mengawalmu Sudah Selesai Cad

Pamit, Ronny Talapessy ke Bharada Eliezer: Tugas Saya Mengawalmu Sudah Selesai Cad Kredit Foto: Taufik Idharudin

Pengacara terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricard Eliezer, Ronny Talapessy berpamitan dengan kliennya setelah Eliezer menjalankan sidang vonis  yang kemudian dilanjutkan dengan sidang etik Polri beberapa hari lalu.

Ronny mengatakan, tugasnya untuk mengawal pemuda asal Manado itu sudah tuntas, dia puas dengan berbagai hasil sidang yang ada, di mana dalam sidang putusan Eliezer divonis ringan yakni 18 bulan penjara dan dalam sidang etik yang bersangkutan juga tak dipecat dan tetap kembali ke Polri. 

Baca Juga: Nggak Terima Eliezer Tak Dipecat Polri, Ayah Brigadir Yosua Langsung Beri Sindiran Menohok: Kami Koar-koar Juga Percuma!

“Tugas saya mengawalmu sampai akhir persidangan sudah selesai, Cad. Selamat kembali bertugas, belajarlah dari pengalaman yang ada dan jaga diri baik-baik,” kata Ronny dalam sebuah unggahan di akun instagramnya dilansir Populis.id Jumat (24/2/2023).

Dalam kesempatan itu Ronny juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan kepada Eliezer selama kasus pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo itu bergulir terutama kepada Polri yang masih memberi kesempatan kepada Eliezer untuk kembali mengabdi di korps Bhayangkara. 

“Terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk kembali mengabdi pada institusi yang ia cintai.  Terima kasih semuanya,” katanya lagi. 

Sebagaimana diketahui Eliezer tak dipecat dari Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dia disanksi demosi selama setahun. 

Tak hanya itu, Eliezer juga divonis ringan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia dihukum penjara selama 18 bulan dari tuntutan 12 tahun. Eliezer menjadi satu-satunya terdakwa yang menerima vonis ringan dalam kasus ini karena berbagai pertimbangan, salah satunya adalah soal kejujurannya dalam membongkar kasus pembunuhan Duren Tiga yang penuh rekayasa busuk Ferdy Sambo itu. 

Baca Juga: Astaganaga! Ahok Disebut-sebut Ikut Dalangi Peristiwa Penembakan 6 Pengawal Rizieq Shihab, Faktanya Bikin Geleng-geleng

Baca Juga: Istri Hendra Kurniawan Sembur Keluarga Yosua Sampai Ungkit Peristiwa Larangan Buka Peti Jenazah: Kalau Jadi Korban Enak Banget Tebar Fitnah!

Sementara itu, Ferdy Sambo sendiri divonis hukuman mati dari tuntutan penjara seumur hidup, sedangkan istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun dari tuntutan 8  tahun. Disamping itu pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memvonis Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara setelah  sebelumnya kedua terdakwa ini juga dituntut 8 tahun penjara.

Populis Discover

Terkait

Terpopuler

Terkini