Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dikembalikan ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Terpidana kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu tak jadi ditahan di Lapas Kelas 2A Salemba karena alasan keselamatan.
Kepala Bagian Humas Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan, Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri dengan alasan keamanan, keselamatan dan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim,” ujar Rika, di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).
Eliezer hanya beberapa jam dalam Lapas Salemba, datang dari Rutan Bareskrim sekitar pukul 14.40 WIB.
Rika mengaku perpindahan kembali Richard ke Rutan Bareskrim Polri karena mengakomodir rekomendasi LPSK.
“Kita akan selalu akomodir rekomendasi LPSK karena ini bagian dari kerjasama koordinasi kami dengan LPSK dan para penegak hukum,” katanya.
Ia juga menjelaskan, tak hanya faktor keamanan saja yang menyebabkan Eliezer pindah ke Rutan Bareskrim, namun ada faktor lainnya yang tidak dapat dijelaskan secara lebih detail.
“Ada beberapa pertimbangan lainnya, yang kita tidak bisa jelaskan lebih jauh dan lebih detail,” katanya.
Ia mengatakan, walau Eliezer ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri, namun statusnya tetap sebagai warga binaan Lapas Kelas 2A Salemba, yang dititipkan di Lapas Bareskrim Polri.
“Eksekusinya kita malem ini, statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas kelas 2A Salemba, dititipkan di Rutan Bareskrim. Tentunya dengan pendampingan LPSK,” pungkasnya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Populis dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Suara.com.