Komisi III DPR RI berencana akan memanggil Sekretaris Mahkamah Agung RI. Ini lantaran keputusan kontroversial hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang perintahkan KPU RI menunda tahapan Pemilu 2024.
"Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: Penundaan Pemilu Santer Disuarakan PN Jakpus, MPR: Ini Cacat Hukum!
Selain Sekretaris MA, DPR melalui Komisi II juga berencana memanggil KPU RI buntut dari permasalahan serupa.
"Ya, kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat. Nanti makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus," kata Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia.
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Langsung Buka Suara Gegara Ulah PN Jakpus Yang Kasih Putusan Tunda Pemilu, Begini Kata-katanya, Simak!
Selain itu, Komisi III DPR RI meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan Partai Prima hingga keluar putusan perintah KPU untuk menunda Pemilu.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, hakim-hakim perlu diperiksa lantara keputusan mereka telah melampaui kewenangan. Sebab, penundan Pemilu bukan menjadi ranah apalagi kewenangan pengadilan negeri.
"Kalau perlu (hakim) dinonpalukan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, ditaruh di luar Jawa saja," kata Adies.
Baca Juga: Putusan PN Jakpus yang Minta Pemilu Ditunda Benar-benar Fatal, Hidayat Nur Wahid: Bisa Timbulkan Chaos Politik, Ancam NKRI!
Menurutnya, para hakim kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini sehingga keputusannya hanya tuai polemik.