Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengkritik keras langkah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang masih melakukan rapat secara virtual. Awalnya, kebijakan ini dibuat ketika masa Pandemi Covid-19.
Menurut Lucius, kebijakan tersebut sudah seharusnya dicabut, mengingat Pamdemi Covid-19 sudah mereda.
"Tugas pertama dari DPR sekarang mencabut lagi perubahan Tatib di awal masa Covid, yang membolehkan rapat di DPR dilakukan secara virtual dan gabungan virtual dan juga datang langsung. Saya kira kita sudah leluasa bergerak tanpa harus kemudian terlalu takut dengan urusan Covid-19 ," katanya kepada awak media di Kantor Formappi, Jakarta pada Jumat (10/03/2023).
"Mestinya DPR dengan cepat bisa mengembalikan aturan yang pernah diubah, karena menyesuaikan Covid-19 dan menghentikan rapat yang memperbolehkan hadir rapat secara virtual," sambungnya.
Ia menganggap, tata tertib hadir sidang secara virtual memiliki dampak buruk ketika diterapkan tidak dalam kondisi Pandemi. Sebab, orang yang hadir secara virtual tentu tidak sama dengan yang hadir langsung dalam hal penyampaian aspirasi.
"Saya kira banyak sekali proses pengambilan keputusan menjadi tidak jelas aturannya selama pandemi. Misalnya bagaimana kehadiran vurtual itu tidak pernah diberikan ruang untuk bisa ngomong seperti hadir langsung di ruangan," terangnya.
Yang paling fatal, Lucius melihat orang yang tidak hadir langsung dianggap selalu menyetujui keputusan yang dibuat DPR.
"Bagaimana Pimpinan DPR bisa menyimpulkan bahwa orang-orang yang hadir secara virtual itu setuju dengan apa yang mau diputuskan di DPR? Selama ini kan semuanya diandaikan. Orang-orang yang kemudian ada di layar, tidak melakukan apa-apa, dianggap setuju aja," terangnya.