Heru Budi Dituding Gugat Anies Baswedan Ganti Rugi Sebesar Rp27,9 Miliar, Begini Faktanya

Heru Budi Dituding Gugat Anies Baswedan Ganti Rugi Sebesar Rp27,9 Miliar, Begini Faktanya Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Video mencatut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beredar di media sosial melalui pengguna akun Facebook yang dibagikan pada 15 Maret 2023. 

Keterangan video seolah mengeklaim bahwa Heru Budi menggugat mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk ganti rugi sebesar Rp27,9 miliar. 

Baca Juga: PT Transjakarta Jalan Mundur Pasca Eks Dirutnya Jadi Tersangka KPK, DPRD DKI Gak Punya Nyali Buat Panggil Heru Budi

"T1dak Mau Di G3bukin R4kyat, Pj H3ru Bud1 Gug4t An1es G4nti Rvgi 27,9 M1liar," tulis akun tersebut pada keterangan video. 

Kemudian video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak ada klaim terkait Heru Budi menggugat Anies untuk ganti rugi sebesar Rp27,9 miliar. 

Narator dalam video membacakan narasi yang sesuai dengan artikel opini dari Seword.com berjudul "Anies Udah Lengser Pun Masih Ada Masalah, 24 Warga Gugat Rp27,9 M", tayang pada 17 Januari 2023. 

Artikel memuat opini penulis terkait gugatan yang dilayangkan 24 warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada Anies untuk mengganti rugi sebesar Rp27,9 miliar soal Keputusan Nomor 979 Tahun 2022 tentang lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat Tahap II tertanggal 11 Oktober 2022. 

Baca Juga: Masih Saja Disalahkan Soal Peristiwa Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Loyalis Anies Bilang Begini

Sementara Heru Budi, melansir Kompas.commengaku tidak tahu mengapa dirinya digugat dan siapa yang menggugatnya. 

Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan klaim Heru Budi menggugat Anies untuk ganti rugi sebesar Rp27,9 miliar adalah tidak benar. Faktanya, yang menggugat adalah 24 warga DKI. 

Populis Discover

Terkait

Terpopuler

Terkini