Kejaksaan Agung RI sampai angkat bicara menanggapi wacana jalan damai lewat restorative justice dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Cs. Kejagung RI dengan tegas mematahkan wacana itu. Mario Dandy Dkk tak layak mendapatkan hal itu, dengan demikian pidana dalam kasus penganiayaan berat itu tetap diproses sampai tuntas.
“Secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut kepada wartawan Senin (20/2/2023).
Baca Juga: Bau Amis Tawaran Damai Kajati DKI untuk Kasus Penganiayaan David Ozora Terendus, Siapa yang Order?
Menurut Ketut ada beberapa hal yang bikin kasus penganiayaan sadis itu tidak bisa diselesaikan lewat restorative justice. Salah satunya karena para pelaku diancam hukuman penjara di atas lima tahun. restorative justice hanya berlaku untuk perkara pidana dengan ancaman di bawah lima tahun. Dia mengatakan, para pelaku memang harus dihukum berat atas perbuatan mereka.
“Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” kata dia.
Sementara itu untuk pelaku Agnes Gracia yang masih di bawah umu, kata Ketut juga tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Yang bersangkutan bisa mendapatkan keringan jika keluarga korban menginginkan dan memaafkan perbuatannya.
“Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,” ujar Ketut.
Kajati Coba Damaikan Keluarga Mario dan David Ozora
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendadak menawarkan jalan damai lewat proses dialog keluarga dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy, Tawaran jalan damai atau restorative justice (RJ) itu diutarakan pihak Kejati ketika menjengung David Ozora di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan Kamis (16/3/2023).
"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani kepada wartawan Jumat (17/3/2023).