Pengacara Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo mengaku kondisi kliennya dalam kondisi baik-baik saja jelang penyerahan ke kejaksaan untuk disidang dalam perkara penganiayaan David Ozora.
Agnes Gracia sudah ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) setelah dirinya ditetapkan menjadi salah satu pelaku penganiayaan sadis yang dilakukan Mario Dandy yang adalah pacarnya itu.
Baca Juga: Borok Keluarga Rafael Trisambodo Dibongkar Habis, Istrinya Ternyata Pernah Pelihara Brondong, Astaga
"Anak AG masih di LPKS,” kata Mangatta Toding Allo kepada wartawan Selasa (21/3/2023),
Dia mengatakan sejak ditahan pada 9 Maret 2023 lalu, Agnes Gracia terus mengikuti proses pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya untuk menguak kasus penganiayaan sadis itu. Saat ini pemeriksaan dari penyidik sudah hampir rampung,sehingga berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidang.
“Dia terus mengikuti proses pemeriksaan lanjutan dari penyidik," tutur Mangatta
Mangatta mengatkan, dalam pemeriksaan AG turut didampingi psikolog dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Dengan pendampingan dari psikolog KemenPPPA dan pihak Kemensos," ujarnya.
Adapun berkas perkara Agnes Gracia di kasus penganiayaan David Ozora (17) dinyatakan lengkap (P21) setelah sebelumnya kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkara tersebut pekan lalu lantaran dianggap belum lengkap.
Pelimpahan tahap II Agnes Gracia sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum dilaksanakan pada Selasa (21/3/2023).
"Untuk berkas penyidikan AG sudah dinyatakan lengkap (P21)," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi wartawan, Senin (20/3/2023).
Hengki mengatakan pelimpahan tahap II AG sebagai pelaku anak akan dilaksanakan pada Selasa (21/3) besok.
"Besok kita rencanakan tahap 2," imbuhnya.