Begini Nasib AG Bila tak Ada Maaf dari Pihak David: Perkara Pelaku Anak Harus Tetap...

Begini Nasib AG Bila tak Ada Maaf dari Pihak David: Perkara Pelaku Anak Harus Tetap... Kredit Foto: Twitter/@habibthink

Nasib hukum pelaku anak AG yang merupakan pacar Mario Dandy  dapat diselesaikan di luar mekanisme peradilan. Mekanisme di luar jalur peradilan atau diversi hukum itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana aparat penegak hukum mengupayakan mediasi dan perdamaian antara pelaku dan pihak korban sehingga tak perlu sampai ke pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, diversi hukum berbeda dengan restorative justice. Diversi hukum dilakukan bukan untuk memberikan pembelaan atau perlindungan atas perbuatan yang dilakukan oleh anak yang berstatus berkonflik dengan hukum. Melainkan demi menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum. 

“Jadi terkait dengan pelaku anak AG, UU Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan aparat penegak hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Ketut, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Polda Metro Bakal Serahkan Pacar Mario Dandy si AG ke Kejari Jaksel Besok: Sudah P21

Namun diversi hukum bukan tanpa syarat. Diversi hukum hanya dapat dilaksanakan apabila adanya kesepakatan untuk berdamai antara kedua belah pihak. 

“Diversi hukum hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban,” ujar Ketut.

Baca Juga: Soroti Aksi Mario Dandy Kirim Video Aniaya David Kepada Orang Lain, Muannas: Saya Masih Berharap Polri Jerat Dia dengan Pasal...

Dia mengatakan, jika tanpa adanya kata maaf dari pihak korban, diversi hukum tak dapat diupayakan.

“Bila tidak ada kata maaf, perkara pelaku anak harus tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan,” begitu terang Ketut menambahkan.

Lihat Sumber Artikel di Republika Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Populis dengan Republika. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Republika.

Selanjutnya
Halaman

Populis Discover

Terkait

Terpopuler

Terkini