Pelaku anak berinisial AG, pacar Mario Dandy Satriyo yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora ternyata dapat diselesaikan di luar mekanisme peradilan.
Mekanisme di luar jalur peradilan atau diversi hukum tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mewajibkan aparat penegak hukum mengupayakan mediasi dan perdamaian antara pelaku dan pihak korban sehingga tak perlu sampai ke pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, diversi hukum berbeda dengan restorative justice.
Diversi hukum dilakukan bukan untuk memberikan pembelaan atau perlindungan atas perbuatan yang dilakukan oleh anak yang berstatus berkonflik dengan hukum. Melainkan demi menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum.
“Jadi terkait dengan pelaku anak AG, UU Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan aparat penegak hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Ketut, Senin (20/3/2023).
Lihat Sumber Artikel di Republika Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Populis dengan Republika. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Republika.