Video mencatut Kejaksaan Agung (Kejagung) beredar di media sosial melalui sebuah kanal YouTube yang diunggah pada 20 Maret 2023.
Sampul dan judul video seolah mengeklaim bahwa Kejagung memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut hukuman mati terhadap tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan AG.
"KEJAGUNG TURUN TANGAN PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI," tulis kanal tersebut pada sampul video.
"KEJAGUNG AKHIRNYA TURUN TANGAN, PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI," demikian bunyi judul video terkait.
Kemudian video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak klaim terkait Kejagung memerintahkan JPU untuk menuntut hukuman mati kepada Mario Dandy dan AG.
Video membahas keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana terkait restorative justice bagi Mario Dandy dan tersangka lain, Shane Lukas.
Menurutnya, hal itu berlaku karena ancaman hukuman pidana penjara yang menjerat tersangka sudah melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Baca Juga: Diserahkan ke Kajari, Begini Penampakan Agnes Gracia Pacar Mario Dandy, Datang Naik Mobil…
Narasi yang dibacakan sesuai dengan artikel Kompas.com berjudul "Kejaksaan Agung Tegaskan Tak Ada "Restorative Justice" untuk Mario Dandy dan Shane Lukas", tayang pada 19 Maret 2023.
Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan narasi Kejagung memerintahkan JPU menuntut mati Mario Dandy dan AG adalah tidak benar. Faktanya, Kejagung menyampaikan soal peluang restorative justice bagi tersangka kasus penganiayaan David.