Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap satu di JPU dan masih dalam proses penelitian oleh JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga: Digelar tertutup, Sidang AG di Kasus Penganiayaan David Bakal Dipimpin Hakim Tunggal, Siapa Dia?
Polda Metro Jaya pada Selasa (21/3/2023) lalu, telah lebih dahulu melimpahkan AG (15) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pacar Mario selaku anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan David itu dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut pihaknya selanjutnya akan segera melengkapi surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Syarief di Kejaksaan Negeri Jaksel, Selasa (21/3).
Dalam perkara ini, kata Syarief, pihaknya tetap memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AG. Penahanan dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Ditempatkan di LPKS selama lima hari," jelasnya.
Baca Juga: Abis Pemeriksaan, Rafael Alun dan Istri Lebih Pilih Bungkam dan Tinggalkan KPK!
Diketahui, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Mario dan temannya atas nama Shane. Sedangkan AG ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Populis dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Suara.com.