Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah mengkaji unsur dugaan pelanggaran pemilu terkait video viral pembagian amplop berlogo PDIP berisi uang tunai kepada jamaah usai sholat Tarawih di sebuah masjid di Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur, belum lama ini.
"Setelah ada berita yang menyebar, kami cek kepada Bawaslu Sumenep dan kami minta untuk melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Senin (27/3/2023).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, pembagian amplop kepada jamaah dilakukan di sela sholat Tarawih di Masjid Wakaf Said Abdullah, Jalan Kartini, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jumat (24/3/2023) malam WIB. "Kami akan kaji peristiwa di atas jika (ada) dugaan pelanggaran," ucap Bagja menegaskan.
Bagja menjelaskan, penelusuran dan pengkajian atas peristiwa tersebut dilakukan untuk menentukan jenis pelanggarannya. Sebab, saat ini belum masuk masa kampanye. Sekarang baru tahapan sosialisasi, yang diperuntukkan hanya bagi partai politik secara terbatas.
Terlepas dari penyelidikan yang sedang dilakukan, Bagja tegas menyatakan bahwa kegiatan politik praktis dilarang dilakukan di tempat ibadah. "Bawaslu tetap menyatakan bahwa segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan," ujarnya.
Lihat Sumber Artikel di Republika Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Populis dengan Republika. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Republika.