Nggak Disangka-sangka, Ternyata Ini yang Bikin Keluarga David Ozora Ogah Berdamai dengan Agnes Gracia, Simak Baik-baik!

Nggak Disangka-sangka, Ternyata Ini yang Bikin Keluarga David Ozora Ogah Berdamai dengan Agnes Gracia, Simak Baik-baik! Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Keluarga David Ozora akhirnya membeberkan alasan mereka menolak mentah-mentah upaya damai dengan Agnes Gracia. Adapun penolakan itu dilakukan keluarga David dalam musyawarah diversi  atau penyelesaian perkara di luar persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (29/3/2023). 

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan, pihak keluarga menolak damai lantaran penganiayaan terhadap kliennya itu dilakukan di luar batas kemanusia.

Baca Juga: Ditentang Keras Arteria dan Benny Harman Gegara Transaksi Janggal Rp349 T, Mahfud: DPR Aneh, Suka Marah-marah Nggak Tahunya Makelar Kasus!

Anak laki-laki 17 tahun itu dianiaya dengan sangat brutal oleh pacar Agnes Gracia, Mario Dandy. Buntut penganiayaan itu David mengalami kerusakan saraf, tak hanya itu di juga mengalami diffuse axonal injury spaces dua atau cedera otak parah.

Bahkan David dinyatakan koma dalam sebulan belakangan ini, Saat ini David memang sudah siuman, namun dia masih harus dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan karena berbagai cidera otak dan kerusakan saraf tersebut. 

"Sampai hari ini David sudah 38 hari di ruang ICU disampaikan oleh dokter terkena diffuse axonal injury spaces dua, di mana dia mengalami cedera otak parah, sehingga keluarga juga sudah menyampaikan tadi pada majelis dalam musyawarah sidang diversi bahwa keluarga menolak," kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Penolakan upaya damai di luar sidang tidak hanya diutarakan keluarga David dalam musyawarah diversi, namun keberatan mereka untuk berdamai dengan para pelaku juga disampaikan pihak keluarga kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat surat. 

"Terkait dengan diversi, saya ingin sampaikan perlakuan anak ya tindak perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain itu saja susah untuk diterima diversinya," ujarnya.

Baca Juga: Rafael Trisambodo Ternyata Sering Peras Para Pejabat, Modusnya Nggak Disangka-sangka, Ternyata Ngaku-ngaku Sebagai..

Baca Juga: Terungkap Sudah, Begini Pose Agnes Gracia Saat Kirim Foto ke David Ozora, Ada yang Lagi Tiduran, Terus Ada yang Lagi…

Setelah penolakan upaya damai tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung mengadili Agnes Gracia. Sidang perdana itu langsung digelar siang tadi secara tertutup dimana eks pelajar di SMA Tarakanita Jakarta itu langsung didakwa pasal berlapis yang jika ditotal hukuman penjaranya mencapai 17 tahun. 

Pertama, Agnes Gracia didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena turut serta merencanakan tindak penganiayaan berat.

Selanjutnya
Halaman

Populis Discover

Terkait

Terpopuler

Terkini