Bambang Pacul Tolak Usulan Anggota DPR Bentuk Pansus Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Bambang Pacul Tolak Usulan Anggota DPR Bentuk Pansus Transaksi Janggal Rp349 Triliun Kredit Foto: Taufik Idharudin

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menolak usulan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal Rp349 triliun.

Penolakan ini menjawab usulan yang datang dari sejumlah anggota Komisi III DPR saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ketua Komite TPPU Mahfud MD.

"Pak Menko Polhukam inilah yang mesti lakukan audit, menkonsolidir. Jadi Bambang nggak setuju pansus, today," kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu dalam RDPU, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Disebut Copot Arteria Dahlan dari Komisi III DPR, Begini Fakta Sebenarnya

Pacul menyarankan agar berbagai pihak terkait di Komite TPPU dapat berkonsolidasi dalam menyikapi transaksi ratusan triliun.

"Nah, jadi yang dari ini PPATK ditanya dulu, kamu lapornya ke siapa. Ada Kemenkeu, mungkin ada Bareskrim. Mungkin ada ke KPK. Ini dikonsolidasi dulu dong supaya, angkanya cetah. Profilingnya itu supaya cetah. Jangan profilingnya salah," kata Pacul.

Sebelumnya Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud MD, menyebut ratusan orang di Kementerian Keuangan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Indonesia Gagal Gelar Piala Dunia U-20, Ganjar dan Wayan Koster Jadi Biang Kerok?

Berdasarkan catatan, ada 491 orang di Kemenkeu yang terlibat. Hal ini diungkap Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR berkaitan transaksi Rp 349 triliun.

"Berapa yang terlibat? nih. Yang terlibat di sini jumlah entitasnya itu dari Kementerian Keuangan 491 orang," kata Mahfud, Rabu (29/3/2023).

Mahfud menegaskan data itu bukan bicara perihal kasus eks pegawai Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

"Jangan bicara Rafael misalnya, Rafael sudah ditangkap, selesai, loh di laporan ini ada jaringannya. Bukan Rafaelnya, Rafael sudah selesai ditangkap itu pidanyanya, bukan tindak pidana pencucian uangnya," ujar Mahfud.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Populis dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Suara.com.

Populis Discover

Terkait

Terpopuler

Terkini