Bagi-bagi Amplop di Masjid Langgar Aturan Bawaslu, Kader PDIP Ini Sampai Dipecat dari DPR, Benarkah?

Bagi-bagi Amplop di Masjid Langgar Aturan Bawaslu, Kader PDIP Ini Sampai Dipecat dari DPR, Benarkah? Kredit Foto: Istimewa

Video pembagian amplop merah berlogo PDI Perjuangan (PDIP) berisi uang tunai Rp300 ribu di sebuah masjid viral belakangan ini.

Tak hanya itu, amplop merah tersebut juga mencantumkan dua figur yang diketahui adalah Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep Ahmad Fauzi. 

Baca Juga: Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Denny Siregar Kekeh Bukan Gegara Ganjar Atau PDIP: Intelijen Israel Pasti..

Sontak peristiwa tersebut menjadi gunjingan, sebab mengacu pada salah satu peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang melarang kegiatan politik praktis di tempat ibadah. 

Kejadian ini juga menjadi sebuah isu yang kerap digunakan untuk menggiring opini. Seperti kabar seorang kader PDIP dipecat dari DPR RI karena terbukti melanggar aturan Bawaslu. 

Baca Juga: Rakornas PDIP Bakal Tetap Digelar di Gelora Bung Karno, IBu Mega Bakal Beri Pidato 24 Juni 2023

Kabar itu beredar melalui unggahan video sebuah kanal YouTube pada 29 Maret 2023. "BREAKING NEWS ~ KANTONGI BUKTI PELANGGARAN, BAWASLU AMBIL LANGKAH TEGAS KE KADER PDI," demikian bunyi judul video, dikutip Populis.id. 

"GILIRAN BAWASLU TURUN TANGAN TERBUKTI KADER PDI DIPECAT DARI ANGGOTA DPR," tulis kanal tersebut pada sampul video. 

Kemudian video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak ada klaim terkait seorang kader PDIP dipecat dari DPR RI karena terbukti melanggar aturan Bawaslu. 

Narator dalam video hanya membacakan artikel dari Ayojakarta.com berjudul "Benny Harman Tanggapi Amplop Merah Diduga Berlogo PDIP Dibagikan ke Jemaah Tarawih: Diskriminasi, No Way!" tayang pada 27 Maret 2023. 

Artikel membahas tanggapan Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman terhadap video pembagian amplop merah berlogo PDIP. Ia hanya meminta pihak yang bersangkutan berterus terang atas pembagian amplop tersebut. 

Melansir CNN Indonesia, Bawaslu saat ini tengah menyelidiki terkait pembagian amplop tersebut. Namun, jika tempat pembagian dilakukan dalam properti pribadi maka akan sulit untuk ditindaklanjuti. Oleh karena itu, pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Baca Juga: PDIP Minta Masyarakat Tak Salahkan Ganjar dan Wayan Koster Setelah Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Hadeh…

Sedangkan Said Abdullah, dikutip dari sumber yang sama, sebagai pihak yang tercantum pada amplop, mengaku hanya sedang membagikan zakat mal. Ia mengatakan kegiatan itu memang sudah biasa ia lakukan setiap tahunnya. 

Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan narasi seorang kader PDIP dipecat dari DPR karena melanggar aturan Bawaslu adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada informasi valid yang menyatakan demikian. 

Populis Discover

Terkait

Terpopuler

Terkini